Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Empat hari sebelum pelantikan presiden baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan adanya Keppres itu, Jokowi resmi tak lagi menjadi gubernur dan selanjutnya tugas gubernur akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah keluar, hari ini kalau tidak salah," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor presiden, Kamis (16/10/2014). Namun Dipo tidak ingat nomor Keppres yang dikeluarkan presiden itu.
Dengan diberhentikannya Jokowi, Ahok akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Status itu akan berubah setelah DPRD menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan dia sebagai Gubernur DKI Jakarta. [Baca: Kemendagri: Keppres Pemberhentian Jokowi Terbit Satu-Dua Hari Ini]
Setelah perubahan status Ahok disepakati di sidang paripurna, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan ke Presiden bahwa Basuki berhak dilantik menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta.
"Ahok nanti dilantik sebagai gubernur definitif setelah sidang DPRD. Setelah sepakat, DPRD akan mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian, setelah Keppres pelantikannya keluar, Mendagri yang melantiknya sebagai Gubernur DKI. Itu semua nanti di pemerintahan yang baru," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan beberapa waktu lalu. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News