kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen untuk Bantu Sri Mulyani, Cek Tugasnya


Jumat, 08 November 2024 / 04:56 WIB
Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen untuk Bantu Sri Mulyani, Cek Tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Mengutip dari salinan Perpres tersebut, disebutkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan,” demikian bunyi Pasal 53, dikutip Kamis (7/11/2024).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

Baca Juga: Kemenkeu Dirombak: BKF Dihapus, 2 Ditjen Baru Dibentuk

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. pelaksanaan administrasi Badan;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga membentuk dua direktorat jenderal baru di Kemenkeu. Yakni Ditjen Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Berikut susunan organisasi di Kementerian Keuangan dengan adanya tambahan tersebut:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Baca Juga: Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu, Ini Aturannya



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×