kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya


Rabu, 06 November 2024 / 16:52 WIB
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Beleid tersebut diundangkan pada 5 November 2024.

Pasal 1 Perpres tersebut menyebutkan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BPLH dipimpin oleh kepala.

"BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1) dikutip Rabu (6/11).

Dalam melaksanakan tugas, BPLH menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Lalu, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Baca Juga: Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Kemudian pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diutus Prabowo, Hashim Bakal Jadi Ketua Delegasi Indonesia di COP29

Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Selanjutnya: Harga Pangan di Sulawesi Selatan, 6 November 2024: Harga Bawang dan Cabai Naik

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×