kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya


Rabu, 06 November 2024 / 16:52 WIB
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Beleid tersebut diundangkan pada 5 November 2024.

Pasal 1 Perpres tersebut menyebutkan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BPLH dipimpin oleh kepala.

"BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1) dikutip Rabu (6/11).

Dalam melaksanakan tugas, BPLH menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Lalu, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Baca Juga: Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Kemudian pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diutus Prabowo, Hashim Bakal Jadi Ketua Delegasi Indonesia di COP29

Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Selanjutnya: Harga Pangan di Sulawesi Selatan, 6 November 2024: Harga Bawang dan Cabai Naik

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×