kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya


Rabu, 06 November 2024 / 16:52 WIB
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Beleid tersebut diundangkan pada 5 November 2024.

Pasal 1 Perpres tersebut menyebutkan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BPLH dipimpin oleh kepala.

"BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1) dikutip Rabu (6/11).

Dalam melaksanakan tugas, BPLH menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Lalu, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Baca Juga: Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Kemudian pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diutus Prabowo, Hashim Bakal Jadi Ketua Delegasi Indonesia di COP29

Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×