Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Beleid tersebut diundangkan pada 5 November 2024.
Pasal 1 Perpres tersebut menyebutkan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BPLH dipimpin oleh kepala.
"BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1) dikutip Rabu (6/11).
Dalam melaksanakan tugas, BPLH menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Lalu, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
Baca Juga: Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Kemudian pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Diutus Prabowo, Hashim Bakal Jadi Ketua Delegasi Indonesia di COP29
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Selanjutnya: Harga Pangan di Sulawesi Selatan, 6 November 2024: Harga Bawang dan Cabai Naik
Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News