kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kemenkeu Dirombak: BKF Dihapus, 2 Ditjen Baru Dibentuk


Jumat, 08 November 2024 / 04:50 WIB
Kemenkeu Dirombak: BKF Dihapus, 2 Ditjen Baru Dibentuk
ILUSTRASI. Terdapat dua Ditjen baru di Kemenkeu, yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Aturan ini mempertegas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Merujuk pada perpres tersebut, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretaris Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, dua Badan dan delapan staf ahli.

Nah, jika dibandingkan dengan susunan organisasi sebelumnya, Prabowo kini menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu.

Baca Juga: Aturan Terbaru, Prabowo Tegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu

Sementara, terdapat penambahan dua Ditjen baru, yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan bahwa penghapusan BKF dalam struktur organisasi tersebut dikarenakan ada peleburan dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

"Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Rabu (6/11).

Merujuk pada Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Nantinya, direktorat baru ini akan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerjasama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: 31 Ucapan Selamat Ulang Tahun Bahasa Inggris dan Artinya yang Penuh Makna

Menarik Dibaca: Sejarah Hari Pahlawan, Kenapa Surabaya Disebut Kota Pahlawan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×