Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Aturan ini mempertegas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Merujuk pada perpres tersebut, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretaris Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, dua Badan dan delapan staf ahli.
Nah, jika dibandingkan dengan susunan organisasi sebelumnya, Prabowo kini menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu.
Baca Juga: Aturan Terbaru, Prabowo Tegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu
Sementara, terdapat penambahan dua Ditjen baru, yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan bahwa penghapusan BKF dalam struktur organisasi tersebut dikarenakan ada peleburan dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
"Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Rabu (6/11).
Merujuk pada Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Nantinya, direktorat baru ini akan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerjasama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News