kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen untuk Bantu Sri Mulyani, Cek Tugasnya


Jumat, 08 November 2024 / 04:56 WIB
Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen untuk Bantu Sri Mulyani, Cek Tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Mengutip dari salinan Perpres tersebut, disebutkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan,” demikian bunyi Pasal 53, dikutip Kamis (7/11/2024).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

Baca Juga: Kemenkeu Dirombak: BKF Dihapus, 2 Ditjen Baru Dibentuk

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. pelaksanaan administrasi Badan;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga membentuk dua direktorat jenderal baru di Kemenkeu. Yakni Ditjen Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Berikut susunan organisasi di Kementerian Keuangan dengan adanya tambahan tersebut:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Baca Juga: Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu, Ini Aturannya



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×