kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Terbit Inpres Pembangunan Jalan Daerah, Ini Tipe Jalan yang Jadi Prioritas


Rabu, 25 Januari 2023 / 19:18 WIB
Jokowi Terbit Inpres Pembangunan Jalan Daerah, Ini Tipe Jalan yang Jadi Prioritas
ILUSTRASI. Pekerja menuang aspal curah saat melakukan pekerjaan pemeliharaan jalan raya di jalur alternatif Weleri-Jumo-Temanggung desa Mento, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (18/5). Jokowi Terbit Inpres Pembangunan Jalan Daerah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, Inpres tersebut guna mempercepat pembangunan dan perawatan jalan eksisting di daerah.

Pasalnya saat ini, baru sekitar 42% dari 480.000 kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dikategorikan dalam kondisi mantap.

Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65% pada tahun 2024 mendatang. Dimana target 65% dalam RPJMN tersebut tak hanya menjadi beban daerah.

Baca Juga: Menteri PUPR Targetkan Konstruksi Jalan Tol Akses Patimban Rampung 2024

"Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR," ujar Suharso dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/1).

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat akan memulai pelaksanaan Inpres dengan membantu sekitar hampir 9.000-an kilometer jalan. Di mana usulan jalan daerah yang dibantu sekitar 32.000 kilometer. "Tahun ini mudah-mudahan kita bisa kerjakan dengan anggaran yang diperlukan sekitar Rp 32 triliun," imbuhnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, jalan non tol terbagi menjadi jalan nasional sekitar 47.000 kilometer, jalan provinsi juga 47.800 kilometer, jalan kabupaten/kota ada 480.000 kilometer. 

Dimana penganggaran jalan nasional oleh APBN, kemudian jalan provinsi, kabupaten/kota menggunakan APBD ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Pemerintah Akan Segera Tentukan Lokasi Bandara VVIP di IKN Nusantara

Basuki pun menyebut, Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun. "Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp 32,7 triliun," ucap Basuki.

Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan DAK maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

Ia menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Adapun jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

Baca Juga: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT: Yang Diuntungkan adalah Warga

"Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri," ucap Basuki.

Nantinya melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×