kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Temuan BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan pada 2022 Dinilai Belum Memadai


Selasa, 20 Juni 2023 / 13:18 WIB
 Temuan BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan pada 2022 Dinilai Belum Memadai
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pengelolaan  fasilitas dan insentif perpajakan pada tahun 2022 dinilai belum memadai.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.

“Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, yang tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, salah satunya, pengelolaan pendapatan, antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai,” tutur Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun dalam rapat paripurna ke 27, Selasa (20/6).

Sayangnya, BPK belum menjelaskan lebih detail terkait insentif perpajakan mana yang dinilai belum memadai. Atas penemuan tersebut, Isma merekomendasikan merekomendasikan agar Pemerintah bisa mengoptimalkan  lagi fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.

Untuk diketahui, pada 2022 pemerintah memberikan berbagai kebijakan berupa insentif yang diberikan kepada sisi penawaran perekonomian tersebut, antara lain dengan memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha, mendukung sektor UMKM, serta pembiayaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPK Rekomendasikan Pemerintah Tetapkan Jumlah Jemaah Haji Lanjut Usia

Skema insentif atau fasilitas/kemudahan perpajakan pada 2022 tertuang dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan Direktorat Jenderal diantaranya, PPh Final P3-TGAI DTP sesuai PMK-3/PMK.03/2022 stdd PMK-114/PMK.03/2022,  PPN Rumah DTP sesuai PMK-6/PMK.010/2022, PPN DTP atas Alat Kesehatan dan Vaksin sesuai PMK-226/PMK.03/2021 stdd PMK 113/PMK.03/2022 serta PPnBM Kendaraan DTP sesuai PMK-5/PMK.010/2022.

Kemudian, insentif atau fasilitas/kemudahan perpajakan jenis non DTP dalam rangka PC PEN, terdiri atas, pembebasan PPh 22 dan PPh 22 Impor sesuai PMK-226/PMK.03/2021 stdd PMK-113/PMK.03/2022, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh 22 Impor sesuai PMK-3/PMK.03/2022 stdd PMK114/PMK.03/2022.

Serta, pengenaan tarif 0% PPh 21 bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan berdasarkan PP 29 Tahun 2020 dan sesuai PMK-226/PMK.03/2021 stdd PMK-113/PMK.03/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×