kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi telah menunjuk Pansel anggota Kompolnas periode 2020-2024


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:20 WIB
Presiden Jokowi telah menunjuk Pansel anggota Kompolnas periode 2020-2024


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menunjuk sembilan anggota panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. 

Kesembilan anggota tersebut secara resmi akan bertugas pada Kamis (16/1) setelah menerima surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Baca Juga: Jokowi: Perlu ada reformasi di bidang lembaga keuangan

"Waktunya sangat pendek, karena menurut aturan tiga bulan sebelum habis masa jabatannya, nama-nama baru (anggota Kompolnas) harus disampaikan ke Presiden," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/1). 

Oleh karena itu, kata Mahfud, pansel akan bekerja selama sebulan untuk menentukan anggota Kompolnas. Nantinya, calon anggota terpilih akan mulai menjabat pada 20 Mei, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas periode saat ini. 

"Sesuai undang-undang, harus dilakukan seleksi kepada anggota-anggota yang bukan ex-officio. Karena anggota ada yang dipilih, ada yang ex-officio. Nah (pemilihan) kepada anggota yang diseleksi ini kami membentuk panitia," terang Mahfud. 

Baca Juga: Jokowi angkat jempol jika UU Omnibus Law kelar 100 hari




TERBARU

[X]
×