Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan agar penyelesaian masalah di Pulau Rempang harus dilakukan dengan baik dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.
Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.
Usai menghadiri rapat tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tempat pengembangan proyek Rempang Eco City.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Penyelesaian Masalah Rempang Harus Dilakukan Secara Kekeluargaan
Bahlil menjelaskan, pihaknya juga telah berkunjung langsung ke Pulau Rempang beberapa hari lalu untuk bertemu dengan masyarakat di sana. Berdasarkan hasil kunjungannya tersebut, lanjut Bahlil, pihaknya menemukan solusi yakni dengan melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.
“Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” kata Bahlil dipantau dari Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (25/9).
Menurut Bahlil, warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun. Tercatat, sudah ada 300 kepala keluarga (KK) dari total 900 KK yang bersedia dipindahkan. Di samping itu, masyarakat juga akan diberikan penghargaan berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut dengan sertifikat hak miliknya, serta dibangunkan rumah dengan tipe 45.
“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” terang Bahlil.
Dalam proses transisi untuk pergeseran tersebut, kata Bahlil, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per KK.
Bahlil mencontohkan, jika dalam satu KK tersebut ada empat orang, maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta sehingga totalnya Rp 6 juta.
Baca Juga: Komnas HAM dan Ombudsman RI Mendalami Dugaan Pelanggaran di Kasus Rempang
Kemudian di dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam.
Selain itu, Bahlil juga melaporkan bahwa dari 17.000 hektare area Pulau Rempang, hanya sekitar 8.000 hektare lahan saja yang bisa dikelola. Pembangunan industri di Pulau Rempang, kata Bahlil, hanya akan menggunakan 2.300 hektare lahan yang ada.
“Oleh karena itu, kami laporkan bahwa dari 17.000 hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya 7.000 (hektare) lebih hingga 8.000 (hektare), selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” jelas Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News