kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini


Rabu, 27 November 2019 / 20:00 WIB
Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Instruksi Presiden tentang Percepatan Kemudahan Berusaha direspons positif oleh kalangan pengusaha. Meski begitu, diperlukan komitmen dari masing-masing kementerian dan lembaga untuk secara konsisten memperlancar arus investasi.

Wakil Ketua Umum  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menilai, Inpres tersebut pada dasarnya sangat positif untuk menciptakan keselarasan (streamline) birokrasi perizinan investasi pada level nasional.

Baca Juga: Hyundai Motor Company akan benamkan investasi senilai US$ 1,54 miliar di Indonesia

Dengan adanya instruksi itu, Shinta memandang, setidaknya pelaku usaha dan investor dapat berkiblat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk seluruh keputusan perizinan usaha maupun insentif investasi. 

“Ini akan meningkatkan level kepastian berusaha di Indonesia secara signifikan apabila instruksi diimplementasikan dengan baik,” ujar Shinta kepada Kontan.co,id, Rabu (27/11). 

Meski begitu, secara realistis, Shinta melihat bahwa celah tumpang tindih dan inkonsistensi regulasi masih tetap ada. Sebab, Inpres tersebut pada dasarnya hanya menunjuk BKPM sebagai administrator pemberi izin maupun insentif. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS

Sementara, kewenangan untuk menciptakan atau menghapus regulasi perizinan dan rekomendasi teknis untuk usaha dan investasi tetap berada di bawah masing-masing kementerian. 

“Kalau suatu waktu terdapat kebutuhan menghilangkan aturan perizinan atau rekomendasi tertentu untuk memperlancar investasi, BKPM tetap perlu waktu karena mereka harus merekomendasikan ke Presiden terlebih dahulu untuk perubahan atau penghapusan, dan ini akan perlu waktu dan proses yang belum tentu mudah,” lanjut Shinta. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×