kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini


Rabu, 27 November 2019 / 20:00 WIB
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Keputusan untuk mengubah atau menghapus peraturan perizinan maupun rekomendasi di setiap kementerian tentunya tergantung pada pertimbangan-pertimbangan setiap stakeholders kebijakan tersebut, ujarnya. 

Selain itu, Shinta juga menilai Inpres tersebut tidak menyasar pembenahan inkonsistensi perizinan usaha antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah  masih perlu menciptakan terobosan regulasi untuk membenahi celah inkonsistensi aturan perizinan dan birokrasi usaha dan investasi di level nasional-daerah.

Baca Juga: Investasi Hyundai Motor akan serap sebanyak 3.500 tenaga kerja

Di luar kedua catatan tadi, Shinta berharap langkah positif ini benar-benar terimplementasi penuh. 

“Kami harap dengan Inpres ini dalam waktu dekat keluhan-keluhan atau hambatan-hambatan investasi karena perizinan di level nasional bisa berkurang signifikan di lapangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×