kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.930   30,00   0,17%
  • IDX 6.316   -24,47   -0,39%
  • KOMPAS100 834   -5,35   -0,64%
  • LQ45 631   -5,49   -0,86%
  • ISSI 217   -0,78   -0,36%
  • IDX30 356   -2,80   -0,78%
  • IDXHIDIV20 440   -3,20   -0,72%
  • IDX80 95   -0,75   -0,78%
  • IDXV30 118   -0,48   -0,40%
  • IDXQ30 114   -0,98   -0,85%

Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini


Rabu, 27 November 2019 / 20:00 WIB
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Keputusan untuk mengubah atau menghapus peraturan perizinan maupun rekomendasi di setiap kementerian tentunya tergantung pada pertimbangan-pertimbangan setiap stakeholders kebijakan tersebut, ujarnya. 

Selain itu, Shinta juga menilai Inpres tersebut tidak menyasar pembenahan inkonsistensi perizinan usaha antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah  masih perlu menciptakan terobosan regulasi untuk membenahi celah inkonsistensi aturan perizinan dan birokrasi usaha dan investasi di level nasional-daerah.

Baca Juga: Investasi Hyundai Motor akan serap sebanyak 3.500 tenaga kerja

Di luar kedua catatan tadi, Shinta berharap langkah positif ini benar-benar terimplementasi penuh. 

“Kami harap dengan Inpres ini dalam waktu dekat keluhan-keluhan atau hambatan-hambatan investasi karena perizinan di level nasional bisa berkurang signifikan di lapangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×