kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak


Sabtu, 29 Februari 2020 / 13:35 WIB
Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan kewajiban sebagai warga negara untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Presiden resmi melaporkan SPT 2019 pada Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing.

Pada kesempatan itu Presiden juga mengimbau warga melakukan kewajiban yang sama yakni melaporkan SPT atas pajak penghasilan pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019. "Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya," kata Presiden melalui akun media sosialnya Sabtu (29/2).

Setelah Presiden memberikan imbauan agar masyarakat menyetorkan SPT secara online, apakah sistem pelaporan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sudah siap?

Baca Juga: Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga menjelaskan, memang kebiasaan wajib pajak baru melaporkan SPT pada jelang akhir tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah yakni 31 mMaret. Alhasil, trafik pelaporan SPT tahunan kemungkinan bisa membuat sistem informasi dan teknologi (IT) otoritas pajak down.

“Betul, masih ada kecenderungan para wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, kami gencarkan sosialisasi lewat media sosial,” ujar Yoga.

Baca Juga: Ini saran bagi Ditjen Pajak untuk menaikkan jumlah pelaporan SPT Tahunan

Agar kejadian server yang mengalami down saat lonjakan trafik tidak berulang, kantor pajak sudah mempersiapan IT  yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT Tahunan 2020. “Mudah-mudahan bisa memperlancar nanti mendekati akhir Maret,” kata dia.

Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2020, sementara bagi wajib pajak badan yakni 30 April 2020.

Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta wajib pajak terdaftar yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

 “Untuk realisasi SPT nanti mulai awal Maret kami sampaikan secara rutin,” kata Yoga Kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).

Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak

Yoga menambahkan, strategi lain otoritas pajak saat ini jemput bola ke perusahaan-perusahaan pemeberi kerja, agar karyawannya segera lapor SPT tahunan lebih awal dengan mengirim email blast dan lain sebagainya. Cara ini juga berlaku bagi wajib pajak badan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh karyawan pada Januari 2020 sebesar Rp 15,28 triliun tumbuh 0,89% year on year (yoy). Sementara, untuk realisasi PPh badan Rp 6,92 triliun, kontraksi 29,31% secara tahunan.

Baca Juga: Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak

Pemerintah berdalih, koreksi penerimaan PPh badan di bulan Januari 2020 karena masih berada di permulaan tahun. Terlebih, PPh badan merupakan pajak yang bersifat angsuran, sehingga pemerintah optimis kinerja penerimaan PPh Badan akan segera membaik pada Februari-Maret seiring mulainya masa pelaporan SPT tahunan.

Hal ini mengingat pelaporan SPT tahunan selain diiringi penerimaan PPh pasal 29 (tahunan), juga menjadi dasar pembayaran PPh pasal 25 (bulanan) untuk satu tahun ke depan.

Perlu dicatat, bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan maka berlaku denda bagi yang terlambat lapor. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×