kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak


Kamis, 27 Februari 2020 / 15:19 WIB
Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak
ILUSTRASI. Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan berada di level 80%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2020, sementara bagi wajib pajak badan yakni 30 April 2020.

Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta wajib pajak terdaftar yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga: Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga mengatakan pihaknya terus memonitoring kepatuhan wajib pajak. “Untuk realisasi SPT nanti mulai awal Maret kami sampaikan secara rutin,” kata Yoga Kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).

Namun demikian, Yoga tidak memungkiri bahwa wajib pajak biasanya melaporkan SPT pada jelang akhir tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Alhasil, trafik pelaporan SPT tahunan kemungkinan bisa membuat sistem informasi dan teknologi (IT) otoritas pajak down.

“Betul, masih ada kecenderungan para wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, kami gencarkan sosialisasi lewat media sosial,” ujar Yoga.

Untuk itu, otoritas pajak sudah mempersiapan IT  yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT Tahunan 2020. “Mudah-mudahan bisa memperlancar nanti mendekati akhir Maret,” kata dia.

Baca Juga: Pajak hotel dan restoran ditiadakan, Kemenkeu kucurkan hibah Rp 3,3 triliun ke daerah




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×