Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2019. Untuk mengejar kepatuhan formal wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatur enam strategi.
Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP OP mencapai 80%. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan saat ini pihaknya meyakini tingkat kepatuhan WP OP bakal meningkat melalui validasi ketat oleh kantor pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Sudah menerima "email tagihan" dari Dirjen Pajak? Begini isinya
“Nanti update SPT Tahunan akan disampaikan mulai awal Maret secara rutin. Ada beberapa kegiatan rutin dilakukan jelang deadline,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2). Adapun enam strategi DJP antara lain.
Pertama, membentuk tim satuan tugas (Satgas) penanganan SPT Tahunan sebagai pengawasan dan evaluasi atas penanganan SPT Tahunan dan menerbitkan pedoman pelaksanaan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) yang harus dijalankan oleh unit vertikal (KPP).
Kedua, menggunakan sarana email blast yang sudah disebar kepada sekitar 11 juta WP. Tujuannya mengingatkan WP agar menyampaikan SPT lebih awal sebelum jatuh tempo. Kemudian, n akan disampaikan reminder melalui email apabila mereka memilih untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 6 Maret 2020.
Ketiga, otoritas pajak seperti tahun-tahun sebelumnya juga memberikan layanan di luar kantor untuk mendekati lokasi WP seperti mobil pajak, pojok pajak, gerai pajak.
Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.
Keempat, email kepada pemberi kerja atau WP Badan agar segera menyampaikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawainya. Kelima, DJP juga akan menggelar sosialisasi lewat acara Spectaxcular 2020 yang berisi kampanye early filing menegaskan agar wajib pajak merasa lebih nyaman membayar pajak sebelum tenggat waktu.
Keenam, sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui media digital dan media sosial yaitu Youtube, Instagram, website, Kring Pajak, maupun langsung oleh KPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News