kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini saran bagi Ditjen Pajak untuk menaikkan jumlah pelaporan SPT Tahunan


Kamis, 27 Februari 2020 / 19:45 WIB
Ini saran bagi Ditjen Pajak untuk menaikkan jumlah pelaporan SPT Tahunan
ILUSTRASI. Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ba


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2020 sementara bagi WP Badan yakni 30 April 2020. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, terkait dengan upaya meningkatkan kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan baik secara material maupun formal, ada berbagai hal yang bisa dilakukan mulai dari sosialisasi, email reminder, hingga sinyal adanya audit. 

Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%

Namun demikian, Darussalam menilai mungkin kini sudah saatnya otoritas pajak mulai melihat bahwa kepatuhan secara sukarela hanya bisa ditingkatkan dan berkelanjutan selama moral pajak masyarakat Indonesia juga meningkat. 

“Moral pajak sendiri merupakan motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak dengan atau tanpa adanya penegakan hukum,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).

Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×