Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2020 sementara bagi WP Badan yakni 30 April 2020.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, terkait dengan upaya meningkatkan kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan baik secara material maupun formal, ada berbagai hal yang bisa dilakukan mulai dari sosialisasi, email reminder, hingga sinyal adanya audit.
Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%
Namun demikian, Darussalam menilai mungkin kini sudah saatnya otoritas pajak mulai melihat bahwa kepatuhan secara sukarela hanya bisa ditingkatkan dan berkelanjutan selama moral pajak masyarakat Indonesia juga meningkat.
“Moral pajak sendiri merupakan motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak dengan atau tanpa adanya penegakan hukum,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).
Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak