Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan menggelar rapat kabinet terbatas pada Rabu (8/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha bilang, rapat kali ini membahas implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama yang berkaitan dengan intensif dokter.
"Rapat terbatas pukul 10.00 WIB pagi ini, membahas hal-hal berkaitan dengan implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, utamanya mengenai insentif para dokter yang melaksanakannya," ujar Julian, melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Seperti diketahui, BPJS bidang kesehatan mulai diberlakukan 1 Januari 2014. Sekitar 1700 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia dinyatakan siap menjalankan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kendati sistem ini menjamin pelayanan kesehatan yang diperoleh masyarakat, pelaksanaan JKN 2014 masih menimbulkan kekhawatiran. Salah satunya mengenai besaran pendapatan yang diterima dokter.
“Biaya kapitasi dan INA-CBG’s yang terlalu kecil, berisiko menyebabkan dokter tekor. Kalau sudah begitu dokter tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal kami juga perlu mengikuti kursus untuk menambah pengetahuan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Zainal Abidin, pada KOMPAS Health Senin (6/1/2013).
Sementara itu, Direktur Pelayanan PT Askes (persero), Fadjriadinur mengatakan, besaran biaya kapitasi untuk fasilitas layanan primer dan Indonesia Case Based Group’s (INA-CBG’s) untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjut, sudah sesuai dan memberi manfaat bagi dokter maupun pasien.
Pelaksanaan JKN, katanya, tidak perlu membuat dokter khawatir, karena tidak perlu lagi mengumpulkan banyak pasien seperti fee for services. Tarif kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif ini terdiri atas Rp 3.000 – Rp 6.000 untuk puskesmas, Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk klinik pratama, praktik dokter, atau dokter praktik beserta jaringannya, dan Rp 2.000 untuk praktik dokter gigi mandiri. Perbedaan ini didasarkan atas kelengkapan fasilitas dan kapasitas pasien pada tiap layanan kesehatan. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News