kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praperadilan, Antasari tegur kuasa hukum Polri


Selasa, 11 November 2014 / 14:52 WIB
Praperadilan, Antasari tegur kuasa hukum Polri
ILUSTRASI. Cara Daftar Subsiditepat.mypertamina.id Untuk Dapat QR Code Beli Solar Subsidi


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Seusai Hakim Marisi Siregar mengetuk palu tanda berakhirnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar, sebagai pemohon sidang, sempat menghampiri kuasa hukum Polri dan Polda Metro Jaya untuk memberikan sedikit pesan teguran. 

"Bayangkan diri saya dalam penjara saat saudara menjawab. Mari jujur dan apa adanya," ujar Antasari kepada ketiga kuasa hukum termohon yang mewakili Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014). 

Di dalam sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon itu, Antasari sempat menyatakan kekecewaannya terhadap kuasa hukum termohon yang menurut dia tidak serius dalam membacakan jawaban tertulis.

Antasari sempat meminta kepada hakim agar kuasa hukum termohon dapat berbicara lebih keras, hingga mudah terdengar. Sebagai pemohon, Antasari mengajukan gugatan terhadap Polri, yang diduga menghentikan penyidikan atas laporan yang ia buat pada tahun 2011. 

Laporan itu terkait SMS gelap, yang dijadikan barang bukti dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut. Antasari tetap berkeyakinan, ia tidak pernah mengirimkan SMS berisi ancaman itu. 

"Dalam proses hukum, dakwaan itu yang membawa orang ke sidang. Kalau kalimat SMS itu tidak terbukti, harusnya saya bebas," kata Antasari. 

Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Bukti SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan. Antasari akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara.

SMS itu disebutkan dikirimkan oleh Antasari karena Nasrudin memergokinya berduaan dengan seorang caddy, Rani Juliani, di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya". (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×