kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antasari ajukan lagi praperadilan soal SMS gelap


Selasa, 11 November 2014 / 11:27 WIB
Antasari ajukan lagi praperadilan soal SMS gelap
ILUSTRASI. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) sepanjang tahun ini, sampai saat ini, berada pada level US$79,35 per barel.. REUTERS/Lucy Nicholson


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11). Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikan ia sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.

"Sampai saat ini, ponsel itu enggak pernah saya lihat. Tahun 2011 saya lapor ke Mabes, lalu dilimpahkan ke Polda (Metro). Tapi sampai sekarang saya terus dipenjara, saya lihat polisi enggak serius," ujar Antasari saat ditemui di ruang tunggu tahanan PN Jaksel, Selasa pagi.

Menurut Antasari, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada dia, penyidik seharusnya mempertanyakan barang bukti berupa SMS yang diduga berisi ancaman tersebut. Menurut dia, bukti berupa SMS tersebut seolah-olah sengaja disembunyikan dan tidak dimunculkan dalam persidangan.

Melalui sidang praperadilan hari ini, Antasari berusaha mempertanyakan kelanjutan penyidikan Polri tehadap laporan yang ia ajukan pada tahun 2011. Hasil penyidikan itu, sebut Antasari, dapat membebaskannya dalam kasus tersebut. "Saya juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi korban," kata Antasari.

Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin. Bukti SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan. Antasari akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara.

SMS itu disebutkan dikirimkan oleh Antasari karena Nasrudin memergokinya berduaan dengan seorang caddy, Rani Juliani, di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Sidang praperadilan yang diajukan Antasari di PN Jaksel dimulai sekitar pukul 10.00. Dalam sidang tersebut, Antasari didampingi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Sidang dengan agenda mendengar jawaban tergugat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. (Abba Gabrilin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×