kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hadiri pernikahan anak, Antasari dijaga 4 pengawal


Sabtu, 11 Oktober 2014 / 16:25 WIB
Hadiri pernikahan anak, Antasari dijaga 4 pengawal
ILUSTRASI. Telah hadir Promo McD terbaru dengan paket Happy Meal edisi mainan Tom and Jerry, berlaku selama bulan Mei 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar, menghadiri resepsi pernikahan anak keduanya, Ajeng Oftarika Antasari Putri, yang menikah dengan Wirandi Paramasatya Tjiptono Putra, Sabtu (11/10) siang.

Masih berstatus sebagai narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Citra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari dikawal empat bodyguard secara ketat. Belum terkonfirmasi, status para pengawal Antasari tersebut, apakah berasal dari LP Tangerang, kejaksaan, atau bodyguard pribadi.

"Bapak dijaga ketat ke mana pun berada," ujar salah satu petugas keamanan acara.

Antasari menjadi wali nikah putrinya pada prosesi akad nikah, Jumat (10/10) kemarin, yang berlangsung di kediamannya di Perumahan Taman Giriloka, BSD, Tangerang. Antasari diizinkan meninggalkan LP Tangerang selama 12 jam, sejak pukul 6.00 hingga 18.00 WIB.

Antasari dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di KPK enam tahun lalu. Februari 2010, ia divonis terbukti ikut serta dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Ia pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun.

Awal September 2012, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Tak berhenti sampai di situ, Antasari kemudian mengajukan judicial review atas pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, Maret lalu, mengabulkan permohonan Antasari itu. Atas keputusan MK tersebut, Antasari dapat mengajukan upaya peninjauan hukum lebih dari satu kali. Namun, hingga saat ini, Antasari belum kunjung mengajukan novum ke MA.(Abraham Utama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×