Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Praktik suap menyuap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) terus terkuak dalam persidangan. Kini yang terbongkar adalah keterlibatan sejumlah sekuriti atau petugas keamanan gedung berpilar sembilan itu.
Demikian mencuat saat anggota petugas keamanan Gedung MK, Zulhafis bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Dia dihadirkan sebagai saksi lantaran pernah membantu broker kasus sengketa Pilkada Kota Palembang, Muhtar Effendi, orang dekat Mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Pak Muchtar memang tanya ke saya tentang perkara. Saya juga suka kasih ke dia informasi tentang perkara, pihak termohon dan pihak dimohon, dan jadwal sidang," kata Zuhafis.
Menyangkut Pilkada Palembang, bahkan dia mengaku pernah diundang oleh Muhtar ke apartemennya di Kelapa Gading guna merumuskan strategi, mendekati para pihak berperkara. Tidak hanya perkara Kota Palembang, tapi ada juga Empatlawang, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Tanah Laut dan beberapa Pilkada kota lain di luar Sumatera.
Namun, dia mengklaim tak memenuhi undangan tersebut. "Saya takut. Karena sangat bertentangan dengan etika," kata dia.
Tetapi pada kesempatan sama, Zulhafis mengakui beberapakali meminta uang kepada Muhtar sebagai balas jasa memberikan informasi. Zulhafis sendiri mengatakan sampai saat ini dia masih bertugas di MK. Dia mengaku pertama kali bertemu dengan Muchtar pada saat awal sengketa pilkada Kota Palembang di musala Gedung MK.
"Saya kenalan di situ. Kami ngobrol ringan saja. Awalnya saya enggak tahu, saya kira orang yang berperkara saja, kebetulan saya juga orang Palembang. Waktu itu dia minta no konteks saya. Setelah itu Pak muhtar sering teleponan dan smsan sama saya," kata Zulhafis. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News