kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Aturan masa jabatan Kepala Desa digugat ke MK


Rabu, 12 November 2014 / 10:19 WIB
Aturan masa jabatan Kepala Desa digugat ke MK
ILUSTRASI. Cara reset iPhone lupa password yang terkunci.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sebanyak 14 kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengajukan gugatan terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/11).  

Salah satu poin uji materi yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Desa itu tentang masa jabatan kepala desa. Mereka menilai, lama masa jabatan kepala desa tersebut melanggar hak konstitusional. Pasalnya, dalam aturan itu, masa jabatan kepala desa untuk satu periode dibatasi selama enam tahun, dan dapat dipilih kembali sampai tiga periode selanjutnya atau 18 tahun. 

Mochammad Supriyadi, Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Sidoarjo mengatakan, masa jabatan satu periode yang hanya enam tahun kurang tepat. Dalihnya, kepala desa tidak bisa memaksimalkan program kerja dan visi misinya. Selain itu, berpotensi menimbulkan konflik sosial. "Setiap enam tahun kami harus melakukan pemilihan kepala desa. Pengalaman selama ini, pemilihan kepala desa sering menimbulkan konflik," kata Supriyadi, Selasa (11/11). 

Supriyadi berharap, dengan uji materi, masa jabatan kepala desa bisa mencapai delapan tahun dengan dua kali periode. Masa jabatan tersebut dinilai ideal. "Jangka waktu tersebut cukup untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa," kata dia. 

Khoirul Nasirin, Sekretaris Paguyuban meminta MK menyatakan Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Desa bertentangan dengan konstitusi. "Kami harap, MK bisa menyatakan pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×