Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sebanyak 14 kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengajukan gugatan terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/11).
Salah satu poin uji materi yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Desa itu tentang masa jabatan kepala desa. Mereka menilai, lama masa jabatan kepala desa tersebut melanggar hak konstitusional. Pasalnya, dalam aturan itu, masa jabatan kepala desa untuk satu periode dibatasi selama enam tahun, dan dapat dipilih kembali sampai tiga periode selanjutnya atau 18 tahun.
Mochammad Supriyadi, Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Sidoarjo mengatakan, masa jabatan satu periode yang hanya enam tahun kurang tepat. Dalihnya, kepala desa tidak bisa memaksimalkan program kerja dan visi misinya. Selain itu, berpotensi menimbulkan konflik sosial. "Setiap enam tahun kami harus melakukan pemilihan kepala desa. Pengalaman selama ini, pemilihan kepala desa sering menimbulkan konflik," kata Supriyadi, Selasa (11/11).
Supriyadi berharap, dengan uji materi, masa jabatan kepala desa bisa mencapai delapan tahun dengan dua kali periode. Masa jabatan tersebut dinilai ideal. "Jangka waktu tersebut cukup untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa," kata dia.
Khoirul Nasirin, Sekretaris Paguyuban meminta MK menyatakan Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Desa bertentangan dengan konstitusi. "Kami harap, MK bisa menyatakan pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News