Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selain melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Front Pembela Islam (FPI) juga berencana melakukan uji materi terkait jabatan Ahok ke Mahkamah Konstitusi.
"Mengenai masalah jabatan dia, kita akan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (12/11).
Sugito melanjutkan, tak hanya di MK, pihaknya juga akan 'membawa' Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau misalnya dia (Ahok) sudah dilantik, kita pun rencananya akan PTUN-kan putusan pelantikan tersebut," ujar Sugito.
Sebelumnya, FPI melaporkan Ahok di Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. FPI melaporkan Basuki alias Ahok dengan beberapa tudingan sekaligus. FPI melaporkan Ahok mengenai masalah fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik.
Laporan berkaitan dengan aksi unjuk rasa FPI pada tanggal 10 November 2014 kemarin, yang disebutnya diikuti berbagai elemen ormas. Berbagai elemen ormas itu tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ). Namun, FPI menuding Ahok memojokan ormas tersebut karena selalu menyebut FPI. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News