kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Jika Ahok dilantik, FPI akan 'bawa' ke MK dan PTUN


Rabu, 12 November 2014 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. Kenali Gejala Penyakit Saraf, Mulai Tremor Sampai Kedutan


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Front Pembela Islam (FPI) juga berencana melakukan uji materi terkait jabatan Ahok ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengenai masalah jabatan dia, kita akan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (12/11).

Sugito melanjutkan, tak hanya di MK, pihaknya juga akan 'membawa' Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau misalnya dia (Ahok) sudah dilantik, kita pun rencananya akan PTUN-kan putusan pelantikan tersebut," ujar Sugito.

Sebelumnya, FPI melaporkan Ahok di Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. FPI melaporkan Basuki alias Ahok dengan beberapa tudingan sekaligus. FPI melaporkan Ahok mengenai masalah fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik.

Laporan berkaitan dengan aksi unjuk rasa FPI pada tanggal 10 November 2014 kemarin, yang disebutnya diikuti berbagai elemen ormas. Berbagai elemen ormas itu tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ). Namun, FPI menuding Ahok memojokan ormas tersebut karena selalu menyebut FPI. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×