kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK tolak uji mater UU Pertambangan Minerba


Rabu, 03 Desember 2014 / 19:31 WIB
MK tolak uji mater UU Pertambangan Minerba
ILUSTRASI. FF OB41 Kapan Rilis? Ini Perkiraan Waktu Dibukanya Advance Server


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keinginan pengusaha tambang untuk membatalkan aturan pelarangan ekspor mineral mentah melalui uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK dalam sidang putusan uji materi UU tersebut akhirnya menolak untuk mengabulkan permohonan uji materi para pengusaha tersebut.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ahmad Fadhil Sumadi, Hakim Konstitusi, Mahkamah menyatakan bahwa mineral dan batubara termasuk sumber kekayaan alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara. Atas itulah Mahkamah menyatakan, negara punya hak untuk mengatur pemanfaatannya, supaya sumber daya tersebut bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Termasuk salah satunya, mengatur melalui Pasal 102 dan 103 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, yang teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014.

"Penguasaan oleh negata atas sumber daya mineral dan batubara berarti negara berwenang dan diberi kebebasan mengatur dan membuat kebijakan terkait pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara sesuai dengan batasan ukuran konstitusional, yaitu, untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat," kata Fadhil di Gedung MK Rabu (3/12).

Para pengusaha yang tergabung dalam Apemindo menguji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara karena merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 102 dan Pasal 103 UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagai catatan saja, Pasal 102 UU Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan bahwa setiap pemegang ijin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Pasal 103, khususnya ayat 1 mengatur ketentuan bahwa kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah tersebut harus dilakukan di dalam negeri. Mereka menilai, ketentuan yang mulai diberlakukan pada 12 Januari 2014 tersebut telah mematikan perusahaan pertambangan.

Sebab, sampai diberlakukannya ketentuan uu tersebut, jumlah perusahaan yang bisa meningkatkan nilai tambah hasil tambangnya di dalam negeri, salah satunya biji besi, masih terbatas.

Sementara itu Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Apemindo mengatakan bahwa pihaknya legowo dengan penguatan aturan larangan ekspor mineral yang dilakukan oleh MK tersebut. "Kami terpaksa legowo dan akan melaksanakan apa yang telah diputuskan," katanya.

Meskipun legowo, Ladjiman ke depan pemerintah bisa memperbaiki pelaksanaan UU Pertambangan Mineral Batubara dengan menyusun aturan pelaksana yang selaras dengan filosofi uu tersebut. "Apa filosofinya, peningkatan nilai tambah dan perubahan rezim kontrak menjadi perizinan, itu saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×