Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Prabowo memastikan RUU yang akan dibahas bersama dengan DPR akan melibatkan lebih banyak tokoh, dan naskah RUU-nya akan diungkap kepada masyarakat.
"Nanti akan saya bicarakan secara transparan, akan ada dengar pendapat dan naskah yang sah akan diungkap pada masyarakat," kata Prabowo dalam pertemuan Pimpinan Redaksi sejumlah media dipatau melalui Kompas TV, Minggu (6/4).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tak Bahas Revisi UU Polri
Terkait penambahan wewenang Polisi dalam RUU Polri, Prabowo menyebut bahwa polisi perlu diberikan wewenang cukup untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba dan melindungi masyarakat.
"Pada prinsipnya polisi akan diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugas," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Polri mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, dan banyak organisasi nonpemerintah lain.
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa naskah revisi UU Polri memuat setidaknya sembilan catatan kritis terhadap sejumlah pasal karena dianggap gagal mengatasi masalah fundamental yang terjadi di tubuh kepolisian selama ini.
"Salah satunya, gagal menyoroti kelemahan mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat,” begitu pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dikabarkan Terbitkan Surpres Revisi UU Polri, Ini Kata DPR
Salah satu yang mendapat perhatian secara khusus dan juga banyak menjadi perbincangan publik adalah pasal soal penyadapan. Ketentuan tersebut terdapat di Pasal 14 ayat (1) huruf o revisi UU Polri, yang berisi sebagai berikut: “melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan...”.
Selain perluasan kewenangan soal penyadapan, pasal tersebut juga akan menimbulkan disparitas dengan kewenangan serupa yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK. UU KPK mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK, sementara RUU Polri tidak mengharuskan anggota Kepolisian untuk mendapatkan izin terlebih dulu jika ingin melakukan penyadapan.
Selanjutnya: Merdeka Battery Materials (MBMA) Kantongi Pendapatan US$ 1,84 Miliar pada 2024
Menarik Dibaca: Menu Diet Sehat Seminggu yang Dapat Anda Coba Konsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News