Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar Surat Presiden (Surpres) soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang ditujukan kepada DPR RI.
Surat bernomor R-13/Pres/02/2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu terbit pada 13 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Presiden mengganti unsur perwakilan pemerintah yang ditugaskan untuk membahas Rancangan UU Polri bersama DPR RI.
Baca Juga: Tingkatkan Investasi Hulu Migas, Revisi UU Migas Urgen untuk Dibahas
“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti dikutip Kompas.com dari surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
Lewat surat tersebut, Prabowo menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan.
“Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian dikutip dari surat tersebut.
Meski begitu, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pihaknya belum menerima Surpres tertanggal 13 Februari 2025 tersebut.
Baca Juga: Pemerintah-DPR Revisi UU Minerba, Hambar Bagi Pasar Saham
“Belum,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia memastikan belum menerima Surpres terkait rencana pembahasan RUU Polri itu.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut memastikan Surpres tersebut belum sampai di mejanya selaku pimpinan DPR RI.
Dia pun menegaskan belum ada pengajuan soal revisi UU Polri dari pemerintah. Politikus Golkar itu menduga bahwa revisi UU Polri belum diusulkan karena masih adanya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Tambang Pilihan dan Catatan Analis Pasca Revisi UU Minerba
“Kelihatannya belum diajukan oleh pemerintah mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHAP. Karena kan kaitannya sangat erat itu dengan KUHP dan KUHAP. Kalau diajukan sekarang, kalau KUHAP-nya berubah, nanti masa ubah-ubah lagi,” kata Adies.
Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR RI 2019-2024 memutuskan membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Dikabarkan Terbitkan Surpres Revisi UU Polri, DPR Mengaku Belum Terima", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/16120581/prabowo-dikabarkan-terbitkan-surpres-revisi-uu-polri-dpr-mengaku-belum.
Selanjutnya: FedEx Perkenalkan Collaborative Shipping Tool untuk Meningkatkan Proses Impor
Menarik Dibaca: FedEx Perkenalkan Collaborative Shipping Tool untuk Meningkatkan Proses Impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News