kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tak Bahas Revisi UU Polri


Minggu, 30 Maret 2025 / 17:22 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tak Bahas Revisi UU Polri
ILUSTRASI. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dikabarkan bakal dibahas DPR.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR dikabarkan akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan kabarnya sudah ada Surat Presiden (Surpres) untuk membawa RUU Polri ke parlemen.

“Yang jelas katanya sudah ada Surpres dari Presiden Prabowo,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (27/3).

Isnur menjelaskan, RUU Polri tidak memiliki urgensi untuk dibahas dan tidak terlihat apa kepentingan perbaikannya. Menurut dia, RUU Polri ini hanya memberikan tambahan kewenangan bagi institusi Kepolisian.

“RUU ini satu tidak punya urgensi. Kedua tidak terlihat apa kepentingan perbaikannya kecuali penambahan kewenangan, pengen semakin superbody, nggak ada urgensinya,” jelasnya.

Baca Juga: Bertemu DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Catatan Kritis Soal RUU TNI

Isnur mengungkapkan, poin-poin dalam RUU Polri ini bukan menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat salah satunya terkait pengawasan dan sebagainya.

“Ini tidak menjawab kebutuhan reformasi Polri. Kita menolak, kita tidak setuju adanya RUU ini, jadi RUU ini harus dicabut ya, baik secara keseluruhan dan pasal-pasalnya dicabut semua, enggak usah diteruskan RUU ini,” pungkasnya.

Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri versi Masyarakat Sipil yang diterima KONTAN, terdapat pasal-pasal yang mengundang masalah.

Misalnya, Pasal 14 Ayat 1 huruf g, dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan undang-undang dan bentuk pengamanan swakarsa.

Adapun catatan kritis dari Koalisi Masyarakat Sipil lewat pasal ini, polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Inisiatif ini memiliki sejarah kelam pada tahun 1998 karena memunculkan potensi timbulnya pelanggaran HAM maupun ruang bagi bisnis keamanan.

Berikutnya, pada Pasal 16 Ayat 1 huruf q, Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Catatan kritis Koalisi Masyarakat Sipil, campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber ini akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.

Selain itu, hadirnya pengawasan secara eksesif pada ruang siber juga berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara serta hak untuk memperoleh informasi serta berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Baca Juga: Rapat RUU TNI Digelar di Hotel, Koalisi Masyarakat: Bertentangan dengan Efisiensi

Selanjutnya: IPC TPK Pastikan Kelancaran Bongkar Muat Sepanjang Libur Lebaran 2025

Menarik Dibaca: Pagi Hari Hujan di Daerah Ini, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (31/3) di Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×