Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Anggawira mengungkapkan bahwa hingga saat ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan keputusan kenaikan tarif PPN 12% pada pemerintahan selanjutnya, yakni Prabowo-Gibran.
"Belum (diputuskan Prabowo)," ujar Anggawira kepada awak media di Jakarta, Senin (29/7).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan baru.
Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Korsel Tertarik Berinvestasi di Indonesia
"Yang (tarif PPN) 12% adalah untuk tahun depan kami tentu serahkan kepada pemerintah baru," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komite IV DPD RI, belum lama ini.
Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif PPN tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ada beberapa pertimbangan pemerintah menetapkan tarif PPN dalam UU tersebut, yakni untuk menjaga perekonomian Indonesia dan di sisi lain diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu nanti akan ditetapkan. Di satu sisi keinginan untuk menjaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentumnya tetap bisa dijaga. Di sisi lain ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," katanya.
Sebagai informasi, meski telah diatur dalam UU HPP, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.
Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Baca Juga: TKN Prabowo Juga Khawatir Soal Utang Pemerintah yang Kian Menumpuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News