kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Airlangga: Kenaikan Tarif PPN 12%, Tergantung Keputusan Pemerintahan Prabowo


Jumat, 22 Maret 2024 / 17:01 WIB
Airlangga: Kenaikan Tarif PPN 12%, Tergantung Keputusan Pemerintahan Prabowo
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan menyesuaikan keputusan pemerintahan baru yang terpilih, yakni pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Terkait PPN itu UU HPP jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (22/3).

Baca Juga: Penerimaan PPh Diproyeksi Turun Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%

Airlangga menyebut, jika memang pemerintahan baru sepakat untuk menerapkan kebijakan tarif PPN 12% pada awal tahun depan, maka kebijakan tersebut akan masuk dalam Undang-Undang APBN  2025.

Meski begitu, Airlangga menyebut Pemerintahan saat ini belum membahas terkait rencana kenaikan PPN 12% dengan Tim dari Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, pemberlakuan tarif PPN 12% akan memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah seiring dengan kenaikan harga-harga bahan pokok.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12% Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan PPh, Ini Pemicunya

"Ini akan menurunkan daya beli mereka. Kenaikan pajak yang beriringan dengan kenaikan bahan pokok akan memberatkan untuk masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Untuk itu, jika akan diterapkan maka pemerintah bisa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai PPN, di mana kebutuhan pokok seperti beras, jagung, garam, kedelai, daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan tidak terdampak PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×