kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Istana persilakan HTI gugat Perppu Ormas ke MK


Jumat, 14 Juli 2017 / 14:40 WIB
Istana persilakan HTI gugat Perppu Ormas ke MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

BOGOR. Istana buka suara terkait rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan uji materil alias judicial review atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, bahwa Istana sangat menghormati langkah HTI tersebut. "Sebab hak konstitusional bisa dilakukan oleh siapapun," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).

Namun, Istana yakin akan isi Perppu tersebut. Pramono mengatakan, Perppu itu bukan diproses hanya di tataran pemerintah, melainkan dengan lembaga lain, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah meyakini langkah yang diambil sudah cukup hati-hati dan cermat. Karena (proses pembuatan Perppu) melibatkan seluruh stakeholder. Tentunya berkonsultasi dengan MK. Maka kami meyakini itu," ujar Pramono.

Oleh sebab itu, Pramono optimistis permohonan uji materi Perppu oleh HTI tersebut berbuah kemenangan bagi pihak pemerintah.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan judicial review atas Perppu No 2 Tahun 2017 Ormas. Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke MK pada Senin (17/7), bersama sejumlah ormas sebagai pihak penggugat.

Menurut Yusril, gugatannya bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.

"Kami akan sampaikan gugatan ke MK pada Senin mendatang untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan hukum dan pembubaran," ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7). (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×