kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.669   5,00   0,03%
  • IDX 6.628   -8,29   -0,12%
  • KOMPAS100 866   -1,10   -0,13%
  • LQ45 656   -1,74   -0,26%
  • ISSI 232   1,12   0,49%
  • IDX30 367   -1,05   -0,29%
  • IDXHIDIV20 453   -1,40   -0,31%
  • IDX80 99   -0,03   -0,03%
  • IDXV30 126   0,66   0,53%
  • IDXQ30 117   -0,45   -0,39%

Soal Rencana Kenaikan Batas Omzet Bebas Pajak UMKM, Purbaya: Masih Dipelajarin


Senin, 07 September 2026 / 12:46 WIB
Soal Rencana Kenaikan Batas Omzet Bebas Pajak UMKM, Purbaya: Masih Dipelajarin
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang perubahan batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi ambang batas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM.

Saat dikonfirmasi, Purbaya mengatakan bahwa rencana kenaikan batas omzet tersebut masih menjadi kajian mendalam di internal Kemenkeu.

"Saya pelajarin, sampai mana sekarang? (Tanya Purbaya ke Dirjen Kemenkeu). Nanti saya pelajarin lagi ya," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (7/9).

Baca Juga: Banggar DPR Naikkan Target Penerimaan Pajak Rp 2 Triliun pada 2027

Sebelumnya, Purbaya menilai batas omzet Rp 500 juta per tahun masih terlalu rendah. Oleh karena itu, ia menyebut ketentuan tersebut dapat diubah kembali sesuai dengan kebutuhan.

"Itu Rp 500 juta setahun yang (pembahasan) DPR kemarin kan, saya pikir kekecilan," kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (3/9).

Purbaya menegaskan pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut apabila diperlukan. Penyesuaian itu akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelaku UMKM. 

"Pelaksanaannya kan bisa diubah juga nanti, sesuai kebutuhan," katanya. 

Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan insentif kepada kelompok masyarakat kelas menengah, termasuk pelaku UMKM. 

Menurut dia, pemberian keringanan pajak menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah agar UMKM dapat berkembang. Namun, ketika sebuah usaha telah berkembang menjadi besar, kewajiban membayar pajak tetap harus dijalankan.

Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah ingin menciptakan kondisi ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan kelas menengah secara lebih berkelanjutan. 

"Yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh cepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal, sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat," pungkasnya. 

Baca Juga: BI Mencatat Uang Primer Tumbuh 16,3% Menjadi Rp 2.281,5 Triliun Pada Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×