Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menaikkan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp 2.593,4 triliun.
Target tersebut mengalami peningkatan Rp 2 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Nota Keuangan yang sebesar Rp 2.591, 4 triliun.
Di sisi lain, pemerintah juga mengerek target penerimaan kepabeanan dan cukai dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.
Baca Juga: Aktivitas Anak Gunung Krakatau Menurun, Badan Geologi: Erupsi Menerus Berakhir
Dengan begitu, secara keseluruhan target penerimaan perpajakan pada tahun depan menjadi Rp 2.912 triliun, atau meningkat dari target awal Rp 2.908 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tambahan target tersebut mempertimbangkan berbagai perbaikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak hingga Bea Cukai.
"Kan kita diminta untuk efisiensi dibeberapa tempat, untuk meningkatkan kinerja dibeberapa tempat. Dan sepertinya masih bisa kalau kita rapikan sedikit pajak, bea cukai dan PNBP nya," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (7/9).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa kenaikan target tersebut dilakukan sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar 6% pada tahun depan.
Tidak hanya itu, kenaikan harga komoditas juga menjadi alasan pemerintah mengerek target penerimaan dalam RAPBN 2027.
"Ada pasti di pembicaraan panja kemarin itu dinaikan karena melihat kondisi kegiatan ekonominya 6% dan yang lain-lain harga juga," kata Suahasil.
Meski begitu, Suahasil menegaskan bahwa kenaikan target penerimaan tersebut masih bersifat wajar.
"Masih dalam satu penyesuaian yang menurut saya cukup wajar," pungkasnya.
Baca Juga: Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi US$ 146,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














