kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sederet fokus MK di periode yang baru


Jumat, 14 Juli 2017 / 14:01 WIB
Sederet fokus MK di periode yang baru


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berjanji akan memperhatikan jangka waktu penanganan perkara guna memperkuat kinerja MK. Hal itu sejalan dengan terpilihnya kembali ia sebagai Ketua MK, Jumat (14/7).

"Itu menjadikan kritik terhadap kinerja MK periode lalu," kata Arief, Jumat (14/7). Maka demikian, dirinya akan melakukan segala upaya agar MK dapat mempercepat penanganan perkara dengan memperhatikan kualitas putusan.

Adapun jumlah perkara per tahun yang masuk ke MK sebanyak 130 perkara. "Kami akan melakukan upaya agar pemutusan perkara bisa seefisien mungkin dengan tetap memperhatikan kualitas dari putusan. Itu yang terpenting," jelasnya.

MK juga berharap, ada badan peradilan khusus untuk menangani perkara pilkada. Sebab, perkara pilkada cukup memberatkan kinerja MK. "Jika ada badan khusus maka MK dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan perintah UU," tutur Arief.

Tak hanya dari sisi penanganan perkara, MK di periode ke depan juga akan memperhatikan kinerja dari masing-masing hakim. Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus Patrialis Akbar yang ditangkap KPK lantaran menerima suap dari pihak yang berpekara di MK.

"Kami akan selalu ingatkan antar hakim bahwa kita ini bekerja tidak hanya di dunia tapi juga harus bertanggungjawab di akhirat," ucapnya. Demi menjadikan institusi negara ini dapat menjaga marwah sesuai harapan indonesia secara seluruhnya.

Sekadar tahu saja, MK akhirnya kembali menetapkan Arief Hidayat sebagai Ketua MK hingga akhir masa jabatannya berakhir April 2018. Arief terpilih setelah seluruh hakim hakim konstitusi secara aklamasi bermusyawarah secara tertutup sejak pukul 08.30 WIB tadi.

Arief sebelumnya telah menjabat sebagai ketua MK sejak 14 Januari 2015. Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 menyebutkan ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Arief pun akan langsung menggelar pengucapan sumpah Ketua MK terpilih pada 14.30 WIB nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×