kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Arief Hidayat terpilih kembali sebagai Ketua MK


Jumat, 14 Juli 2017 / 12:13 WIB
Arief Hidayat terpilih kembali sebagai Ketua MK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kembali menetapkan Arief Hidayat sebagai Ketua MK hingga akhir masa jabatannya yang berakhir April 2018. Arief terpilih setelah seluruh hakim hakim konstitusi secara aklamasi bermusyawarah secara tertutup sejak pukul 08.30 WIB tadi.

"Setelah tiga jam, seluruh hakim MK akhirnya sepakat secara mufakat untuk memperpanjang kembali saya sebagai ketua hingga masa jabatan saya berakhir," ungkap Arief kepada wartawan di gedung MK, Jumat (14/7).

Arief sebelumnya telah menjabat sebagai ketua MK sejak 14 Januri 2015. Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 menyebutkan bahwa "Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".

Sesuai dengan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×