Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kembali menetapkan Arief Hidayat sebagai Ketua MK hingga akhir masa jabatannya yang berakhir April 2018. Arief terpilih setelah seluruh hakim hakim konstitusi secara aklamasi bermusyawarah secara tertutup sejak pukul 08.30 WIB tadi.
"Setelah tiga jam, seluruh hakim MK akhirnya sepakat secara mufakat untuk memperpanjang kembali saya sebagai ketua hingga masa jabatan saya berakhir," ungkap Arief kepada wartawan di gedung MK, Jumat (14/7).
Arief sebelumnya telah menjabat sebagai ketua MK sejak 14 Januri 2015. Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 menyebutkan bahwa "Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".
Sesuai dengan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News