Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, anggota Fraksi PPP di DPR yang ikut menandatangani pengajuan hak interpelasi telah melanggar kebijakan fraksi. Pengajuan hak interpelasi itu dilakukan untuk menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi.
Menurut Arsul, Fraksi PPP telah memutuskan mendukung keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter.
"Jika ada yang ikut menandatangani interpelasi, hal itu merupakan pelanggaran terhadap kebijakan fraksi," ujar Arsul, melalui pesan singkat, Kamis (27/11).
Meskipun demikian, menurut Arsul, dalam kesepakatan fraksi, masing-masing anggota berhak mengajukan hak bertanya ke Komisi VII dan ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait masalah BBM.
Setidaknya ada enam anggota Fraksi PPP yang ikut menandatangani pengajuan hak interpelasi. Mereka adalah Asep Maoshul Affandy, Epyardi Asda, A Dimyati, A Fauzan Harun, Anas Thohir, dan Kartika Yudhisti.
Presiden Jokowi sebelumnya mengaku heran dengan wacana penggunaan hak interpelasi yang dilontarkan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR. Menurut Jokowi, hak interpelasi itu tak pernah digunakan ketika pemerintahan sebelumnya menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Berapa puluh kali kita naikkan (harga) BBM, apa pernah yang namanya interpelasi itu?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11). (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News