kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPP larang anggota tanda tangan hal interpelasi


Kamis, 27 November 2014 / 13:35 WIB
PPP larang anggota tanda tangan hal interpelasi
ILUSTRASI. Promo Superindo Weekday Periode 12-15 Juni 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, anggota Fraksi PPP di DPR yang ikut menandatangani pengajuan hak interpelasi telah melanggar kebijakan fraksi. Pengajuan hak interpelasi itu dilakukan untuk menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menurut Arsul, Fraksi PPP telah memutuskan mendukung keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter.

"Jika ada yang ikut menandatangani interpelasi, hal itu merupakan pelanggaran terhadap kebijakan fraksi," ujar Arsul, melalui pesan singkat, Kamis (27/11).

Meskipun demikian, menurut Arsul, dalam kesepakatan fraksi, masing-masing anggota berhak mengajukan hak bertanya ke Komisi VII dan ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait masalah BBM.

Setidaknya ada enam anggota Fraksi PPP yang ikut menandatangani pengajuan hak interpelasi. Mereka adalah Asep Maoshul Affandy, Epyardi Asda, A Dimyati, A Fauzan Harun, Anas Thohir, dan Kartika Yudhisti.

Presiden Jokowi  sebelumnya mengaku heran dengan wacana penggunaan hak interpelasi yang dilontarkan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR. Menurut Jokowi, hak interpelasi itu tak pernah digunakan ketika pemerintahan sebelumnya menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Berapa puluh kali kita naikkan (harga) BBM, apa pernah yang namanya interpelasi itu?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11). (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×