kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPP belum bersikap soal Perppu Pilkada


Senin, 08 Desember 2014 / 20:59 WIB
PPP belum bersikap soal Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Ketahui 4 Kebiasaan yang Buat Kulit Berubah Jadi Semakin Berminyak


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Munas Jakarta, Dimyati Natakusumah, mengatakan, hingga kini PPP belum menentukan sikap apakah menolak atau mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjelang akhir pemerintahannya. Ia menilai, Perppu Pilkada bertujuan baik.

"Belum, kami belum menentukan sikap mendukung atau menolak. Tapi, kalau kita lihat, tujuan Presiden SBY itu tujuannya baik," kata Dimyati di Jakarta, Senin (8/12).

Dimyati mengatakan, saat ini PPP masih mengkaji keberadaan Perppu tersebut. Ia memastikan, pada masa sidang yang akan datang, PPP telah memiliki sikap terkait Perppu Pilkada dan memastikan tak akan abstain dalam pengambilan keputusan.

"Kalau putusannya menerima ya menerima, kalau putusannya nolak ya nolak. Hanya dua itu saja, tidak ada abstain," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa pilihan sikap PPP tidak akan "mengekor" partai lain. Seperti diketahui, PPP kubu Djan Faridz bergabung dalam Koalisi Merah Putih. Salah satu anggota KMP, Partai Golkar, telah menyatakan menolak Perppu Pilkada.

"Golkar sendiri, PPP sendiri. Kami punya prinsip sendiri. Kami kaji sendiri betul-betul apakah konsepsi Perppu itu sesuai tidak dengan konstitusi, sesuai tidak dengan UU lainnya," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×