Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak Indonesia hingga medio Desember 2022 berhasil mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Bila melihat dari penerimaan berbagai jenis pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut.
Baca Juga: Tembus Target, Penerimaan Pajak Medio Desember 2022 Capai Rp 1.634 Triliun
Berdasarkan catatan pemerintah, penerimaan PPN dalam negeri dari periode Januari hingga 14 Desember 2022 tercatat tumbuh 23,40 % secara tahunan (YoY) atau meningkat dari pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang terkontraksi 5,91% YoY. Dengan capaian ini, PPN dalam negeri menyumbang 21,4% dari total penerimaan pajak.
“Ini juga menggambarkan adanya pertumbuhan ekonomi ,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (20/12) secara daring.
Hanya saja, PPN dalam negeri November dan Desember mengalami kontraksi karena peningkatkan restitusi dari meningkatnya kegiatan ekspor dan penyerahan kepada pemungut.
Jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dengan sumbangan sebesar 20,7% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil tumbuh 88,44% secara tahunan atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 13,37% YoY.
Baca Juga: Realisasi Belanja Negara, Belanja K/L Sudah Lampaui Target
Sri Mulyani mengklaim, pertumbuhan positif tersebut menunjukkan pemulihan dari sisi korporasi. Ini tentu kabar baik bagi pemulihan ekonomi, karena menunjukkan kinerja korporasi yang sehat dan bisa menopang pertumbuhan ekonomi.
"Kinerja korporasinya positif yang digambarkan dari pajak yang mereka setorkan kepada negara," katanya.
Selanjutnya, ada PPN Impor yang memberi kontribusi 15,7% dari total penerimaan pajak periode laporan.
PPN Impor terpantau tumbuh 43,43% YoY, atau lebih tinggi dari pertumbuhan Januari 2021 hingga 14 Desember 2021 yang sebesar 27,14% YoY. Pertumbuhan penerimaan PPN Impor sejalan dengan kinerja impor yang makin naik.
Penerimaan PPh 21 menjadi kontributor selanjutnya. Dengan porsi 10,3% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 19,58% yoy, dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya terkontraksi 0,12%.
Baca Juga: Kemenkeu: Anggaran Belanja untuk Kabupaten Meranti Lebih Besar dari Sumbangannya
Pertumbuhan penerimaan PPh 21 ini, kata Sri Mulyani, disertai juga dengan kenaikan karyawan, baik dari sisi rekrutmen maupun dari sisi pendapatannya dalam bentuk gajih maupun bentuh upah karyawan.
"Karena pajak yang disetorkan naik 19,58% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif waktu itu 0,12%," katanya.
Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah PPh 22 impor dengan sumbangan 4,3% dari total penerimaan pajak, diikuti penerimaan PPh Pasal 26 dengan sumbangan 4,3%, serta PPh OP dengan sumbangan 0,7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News