Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, ada PPN Impor yang memberi kontribusi 15,7% dari total penerimaan pajak periode laporan.
PPN Impor terpantau tumbuh 43,43% YoY, atau lebih tinggi dari pertumbuhan Januari 2021 hingga 14 Desember 2021 yang sebesar 27,14% YoY. Pertumbuhan penerimaan PPN Impor sejalan dengan kinerja impor yang makin naik.
Penerimaan PPh 21 menjadi kontributor selanjutnya. Dengan porsi 10,3% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 19,58% yoy, dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya terkontraksi 0,12%.
Baca Juga: Kemenkeu: Anggaran Belanja untuk Kabupaten Meranti Lebih Besar dari Sumbangannya
Pertumbuhan penerimaan PPh 21 ini, kata Sri Mulyani, disertai juga dengan kenaikan karyawan, baik dari sisi rekrutmen maupun dari sisi pendapatannya dalam bentuk gajih maupun bentuh upah karyawan.
"Karena pajak yang disetorkan naik 19,58% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif waktu itu 0,12%," katanya.
Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah PPh 22 impor dengan sumbangan 4,3% dari total penerimaan pajak, diikuti penerimaan PPh Pasal 26 dengan sumbangan 4,3%, serta PPh OP dengan sumbangan 0,7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News