kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Modus Faktur Pajak Fiktif Terbongkar, Negara Rugi Rp 2,57 Miliar


Selasa, 21 April 2026 / 15:30 WIB
Modus Faktur Pajak Fiktif Terbongkar, Negara Rugi Rp 2,57 Miliar
ILUSTRASI. BARANG SITAAN PENJUALAN FAKTUR PAJAK FIKTIF (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, hingga dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara. 

JT diduga berperan membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan. 

Baca Juga: PPN Jalan Tol Berpotensi Sumbang Rp 4,1 Triliun, Pakar Ingatkan Risiko ke Investasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,57 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan keadilan perpajakan.

"Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh pada ketentuan perpajakan," ujar Belis dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga mengapresiasi sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan kasus ini, yang melibatkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kejari Medan.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mengawal penerimaan negara dari sektor perpajakan.

DJP pun kembali mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas. Praktik penyalahgunaan faktur pajak diingatkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko menimbulkan sanksi pidana bagi pelakunya.

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Tak Ragu Minta Bantuan Petugas, Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×