kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.279   56,00   0,34%
  • IDX 6.719   -156,87   -2,28%
  • KOMPAS100 989   -13,64   -1,36%
  • LQ45 777   -0,39   -0,05%
  • ISSI 204   -4,76   -2,28%
  • IDX30 403   0,62   0,16%
  • IDXHIDIV20 485   2,22   0,46%
  • IDX80 113   -0,30   -0,26%
  • IDXV30 117   0,03   0,03%
  • IDXQ30 133   0,46   0,34%

Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah


Jumat, 06 Desember 2024 / 09:55 WIB
Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah
ILUSTRASI. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait pembekalan calon Menteri Prabowo-Gibran di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). P (16/10). Tribunnews/Jeprima. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun hanya untuk barang mewah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun hanya untuk barang mewah. 

Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11%.

"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, hasil diskusi dengan Presiden Prabowo di mana PPN 12% akan diterapkan secara selektif. 

Baca Juga: UOB: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksi Capai 5,3% pada Tahun 2025

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," jelas Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

"Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ungkap Misbakhun.

Baca Juga: Industri Keramik Terancam Tertekan, Asaki Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN Jadi 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×