kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan terbaru


Rabu, 01 September 2021 / 12:44 WIB
PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan terbaru
ILUSTRASI. Petugas membantu calon pengunjung untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan terbaru. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Level 3

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00.
  • Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00.
  • Operasional pedagang kaki lima menjadi sampai pukul 21.00.
  • Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka serta mal menjadi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga bisa menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dan durasi 30 menit. 
  • Uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
  • Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang.

Level 2

  • Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
  • Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi hingga 21.00.
  • Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.

Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan alasan mengapa PPKM Level 2-4 diperpanjang di Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×