Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Level 3
- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00.
- Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00.
- Operasional pedagang kaki lima menjadi sampai pukul 21.00.
- Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka serta mal menjadi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga bisa menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dan durasi 30 menit.
- Uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang.
Level 2
- Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
- Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi hingga 21.00.
- Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.
Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan alasan mengapa PPKM Level 2-4 diperpanjang di Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News