kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan terbaru


Rabu, 01 September 2021 / 12:44 WIB
PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan terbaru
ILUSTRASI. Petugas membantu calon pengunjung untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan terbaru. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19. Salah satunya lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali. 

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (31/8).

Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. 

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat

Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detail pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru Nomor 38 Tahun 2021, di antaranya: 

Level 4

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00 
  • Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00 
  • Operasional pedagang kaki lima menjadi hingga pukul 21.00
  • Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DIY

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta

Level 3

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00.
  • Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00.
  • Operasional pedagang kaki lima menjadi sampai pukul 21.00.
  • Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka serta mal menjadi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga bisa menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dan durasi 30 menit. 
  • Uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
  • Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang.

Level 2

  • Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
  • Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi hingga 21.00.
  • Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.

Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan alasan mengapa PPKM Level 2-4 diperpanjang di Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×