kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Level 4 turun di sejumlah daerah, ini aturan pembatasan terbaru


Senin, 23 Agustus 2021 / 23:25 WIB
PPKM Level 4 turun di sejumlah daerah, ini aturan pembatasan terbaru


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan level penerapan PPKM di sejumlah daerah, dari level 4 atau tertinggi menjadi level 3, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemerintah memutuskan, mulai tanggal 24 Agustus hingga 31 Agustus, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8).

Jokowi mengungkapkan, sebelumnya, terdapat 67 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Mulai 24 Agustus, angka itu berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Secara keseluruhan di Indonesia, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 turun, dari 132 menjadi 104 kabupaten/kota.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi.

Baca Juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya diturunkan ke level 3

Berikut ketentuan baru selama perpanjangan PPKM periode 24-31 Agustus:

Tempat ibadah. 

Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan ibadah maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang.

Resoran

Restoran boleh melayani kegiatan makan di tempat maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja, dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca Juga: Jokowi turunkan PPKM di sejumlah wilayah Jawa Bali ke level 3, Jakarta termasuk

Pusat perbelanjaan dan mal 

Pusat perbelanjaan dan mal boleh buka maksimal 50% kapsitas, dengan jam operasional sampai pukul 20.00. Pembukaan ini dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Industri 

Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100%. Meski begitu, pemerintah akan memantau pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di industri tersebut.

"Bila menjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari," terang Jokowi.

Selanjutnya: Lewat vaksin.kemkes.go.id, Anda bisa pantau stok vaksin Covid-19 secara langsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×