kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Kemenhaj Turun Tangan, 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soekarno-Hatta


Kamis, 13 Agustus 2026 / 20:53 WIB
Kemenhaj Turun Tangan, 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soekarno-Hatta
ILUSTRASI. Pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram kini semakin nyaman dengan hadirnya fasilitas mobil listr (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turun tangan menangani 33 jemaah umrah yang gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Puluhan jemaah tersebut seharusnya berangkat ke Tanah Suci pada 11 Agustus 2026.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai jemaah yang belum mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim Kemenhaj kemudian langsung mendatangi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi dan hak-hak jemaah.

“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, 33 calon jemaah tersebut dijadwalkan berangkat menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur. Namun, mereka tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued).

Puluhan jemaah itu diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW), yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Untuk memastikan hak jemaah tetap terpenuhi, Kemenhaj mengalihkan penanganan kepada PT Wal Mahabbul Arafah yang merupakan PPIU berizin resmi.

Hasilnya, sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982. Sementara sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Kemenhaj selanjutnya akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah menegaskan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah mengantongi izin sebagai PPIU.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Ahmad menegaskan Kemenhaj akan menindak tegas pihak yang terbukti menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin atau merugikan jemaah.

“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” tegas Ahmad.

Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa PPIU yang memiliki izin resmi. Calon jemaah juga diminta memastikan pembayaran dilakukan kepada perusahaan berizin serta memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa sebelum melakukan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×