Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan level penerapan PPKM di sejumlah daerah, dari level 4 atau tertinggi menjadi level 3, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Pemerintah memutuskan, mulai tanggal 24 Agustus hingga 31 Agustus, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8).
Jokowi mengungkapkan, sebelumnya, terdapat 67 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Mulai 24 Agustus, angka itu berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Secara keseluruhan di Indonesia, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 turun, dari 132 menjadi 104 kabupaten/kota.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi.
Baca Juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya diturunkan ke level 3
Berikut ketentuan baru selama perpanjangan PPKM periode 24-31 Agustus:
Tempat ibadah.
Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan ibadah maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang.
Resoran
Restoran boleh melayani kegiatan makan di tempat maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja, dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Baca Juga: Jokowi turunkan PPKM di sejumlah wilayah Jawa Bali ke level 3, Jakarta termasuk