Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi usai rapat terbatas, Kamis (18/11).
Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru. Meski begitu dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat Nataru, apa artinya?
"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," terangnya.
Nantinya syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru itu akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia.
Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru jug akan didetilkan di tingkat pemerintah daerah.
Asal tahu saja, saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerepkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar. Hal itu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.
Meski begitu, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut.
Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.
Selanjutnya: Kata Ekonom Core terkait rencana pemberlakuan PPKM level 3 saat libur Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News