kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPJT 6 ruas tol dalam kota mundur dari rencana


Selasa, 25 Maret 2014 / 16:15 WIB
PPJT 6 ruas tol dalam kota mundur dari rencana
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris 2022/2023 Nottingham Forest vs Brentford.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta urung dilakukan pada akhir bulan ini.

Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali mengatakan, bahwa mundurnya waktu penandatanganan PPJT dengan PT Jakarta Tollroad Development (JTD) selaku pemegang konsesi tol ini disebabkan karena perlu ada pembahasan lebih lanjut pada klausul perjanjian yang sedianya diteken akhir bulan ini.

"PPJT belum bisa diteken karena ada hambatan klausul penanganan jalan tol ini, yakni soal tahapan pembangunan dan nilai pembebasan tanah," ujar Gani, Senin (24/3).

Menurut Gani, tahapan pembangunan perlu dituangkan dalam PPJT karena enam ruas jalan tol berbiaya Rp 41 triliun ini tak dibangun berbarengan, melainkan bertahap dan rencananya akan dibangun dalam tiga tahap.

Pada setiap tahap ada dua ruas tol yang akan dibangun, dan klausul perjanjian yang masih dibahas adalah mengenai opsi perpindah ke tahap berikutnya apabila pada tahapan yang sedang dikerjakan tidak berjalan karena masalah pembebasan lahan, tujuannya agar proyek ini tidak terhenti.

Selain tahapan, klausul yang masih dibahas adalah soal nilai pembebasan tanah. Gani bilang, BPJT akan koordinasi dengan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengenai peluang pemerintah membantu beban yang ditanggung badan usaha dalam pembebasan lahan ini.

JTD telah mengalokasikan dana untuk mulai pembebasan lahan begitu PPJT diteken. Namun, pembebasan lahan diyakini tak akan mudah, terutama di tahap I, yakni ruas Semanan-Sunter dan Sunter Pulo Gebang.

"Proyek ini unsolicited (inisiatif badan usaha) sehingga harus dilihat apakah pemerintah bisa membantu pembebasan lahannya," ucap Gani.

Pembiayaan sudah siap

Di luar hal tersebut, sejatinya proyek yang diajukan sejak era kepemimpinan Sutiyoso sebagai Gubernur DKI Jakarta ini sudah tak ada masalah, terutama soal pembiayaan.

Gani mengklaim telah berbicara dengan Bank Mandiri selaku ketua sindikasi perbankan untuk pembiayaan jalan tol ini. Dalam pembicaraan itu pun diungkapkan bahwa perbankan tak bisa memberikan jaminan sebesar 70% dari Rp 41 triliun ini sekaligus, melainkan secara bertahap.

Dengan begitu, akan ada perjanjian kredit (PK) baru untuk setiap tahapan pembangunan tol ini.

Meski mundur dari perkiraan awal, tapi ia memastikan April mendatang sudah ada keputusan atas klausul yang dibahas ini apakah perlu dilakukan atau tidak.

Gani menambahkan, bahwa pembangunan tahap I ini memiliki tantangan yang cukup sulit dalam pembebasan lahan.

Meski pembebasan lahan tak terlalu banyak karena seluruh ruas tol dibuat melayang, tapi tetap saja lahan ini diperlukan untuk menaruh tiang pancang jalan.

Hal yang menarik dalam ruas tol Semanan-Sunter dan Sunter-Pulo Gebang jalan yang dibangun akan berada diatas jalan arteri yang sudah ada. Namun, jalan tol ini harus dibuat lurus, sehingga apabila jalan dibawahnya berbelok-belok, maka badan usaha harus membebaskan lahan yang ada dibawahnya sampai bertemu dengan jalan arteri lagi.

Pada wilayah missing link ini banyak pemukiman penduduk dan juga tanah properti milik perusahaan yang perlu dibebaskan.

"Karena banyak missing link, ini bakal menjadi hambatan yang tak mudah dan nantinya Pemda DKI Jakarta akan ikut serta melakukannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×