kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembebasan tanah untuk jalan tol akan didanai APBN


Selasa, 25 Maret 2014 / 12:41 WIB
Pembebasan tanah untuk jalan tol akan didanai APBN
ILUSTRASI. Chief Executive Officer (CEO)PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) John Riady kanan bersama pemimpin redaksi KONTAN Ardian Taufik Gesturi saat berkunjung ke KONTAN, Jakarta (28/9). KONTAN/Muradi/2019/03/28


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) A Ghani Ghazali menyebut, pembebasan tanah sejauh ini masih menjadi kendala dalam proyek jalan tol. Oleh karena dibutuhkan percepatan pembangunan konektivitas, pemerintah pada 2015 nanti akan membiayai pembebasan tanah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Di tahun 2015 seluruh pengadaan lahan sesuai UU No 2 tahun 2012, pembebasan lahannya akan dilakukan oleh APBN pemerintah," ujar Ghani, di Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Setelah jalan tol tersebut beroperasi, maka BUJT harus mengganti APBN yang sudah dikeluarkan pemerintah. "Tapi sampai sekarang keputusan belum diambil," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 6 Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah.  Akibat pembebasan tanah, dari rencana pemerintah pembangunan jalan tol sepanjang sekitar 5.000 kilometer, kini baru beroperasi 709 kilometer.

Ghani menyebut, sekitar 900 kilometer masih dalam proses pembangunan. "Dari 5.400 kilometer jalan tol, di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, kita masih kurang 3.000 kilometer," sebut Ghani.

Sebelumnya, Danis H Sumadilaga, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum menuturkan, masalah pembebasan tanah terletak pada konsensus harga tanah. Ini akan berdampak pada apakah proyek jalan tol layak secara finansial atau tidak.

Sementara itu, perbankan hanya memberikan pendanaan pada investasi proyek dengan jangka waktu 7 hingga 12 tahun. Padahal, pengembalian investasi jalan tol biasanya mencapai lebih dari 12 tahun. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×