Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
PPATK sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU juga terlibat secara aktif mulai dari negosiasi atau perundingan atas draft treaty MLA yang dilakukan dalam 2 putaran, yaitu di Bali dan di Bern.
PPATK juga ikut serta dalam penandatanganan Treaty MLA tersebut pada tanggal 4 Februari 2019. Serta terlibat dalam perancangan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA hingga pembahasan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA tersebut tanggal 2 Juli 2020 di DPR.
"Harapan kami sebagai mitra kerja para aparat penegak nantinya dapat terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kerjasama MLA antara RI dan Swiss, terutama dalam hal penyediaan informasi sesuai kewenangan kami, penelusuran aset dan hal-hal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dian.
Baca Juga: Cegah TPPU, PPATK berkoordinasi dengan Kemendagri
Walaupun demikian, dia menyebutkan bahwa sebenarnya PPATK bisa berjalan sendiri sesuai dengan kewenangannya melalui kerjasama dengan lembaga intelijen keuangan lain di dunia seperti dalam Egmont Group maupun secara bilateral.
"Ini yang kami lakukan selama ini. Yang paling penting sebenarnya adalah langkah-langkah penindakan terhadap tindak pidananya secara domestik dapat berjalan baik," ujar Dian.
Mengutip dpr.go.id, Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni resmi mengetuk palu tanda persetujuan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini.
“Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?," tanya Sahroni yang kemudian secara serentak dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat dari Komisi I dan Komisi III yang hadir di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/) pekan lalu.
Selanjutnya hasil kesepakatan di Panja ini akan di bawa ke pembahasan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 14 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: PPATK Endus Aliran Dana KSP Indosurya Cipta di Luar Negeri
Rapat Panja tersebut dihadiri wakil pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri.
Asal tahu saja, perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News