kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Rekening diblokir, Akil akan menempuh upaya hukum


Rabu, 16 Oktober 2013 / 14:24 WIB
Rekening diblokir, Akil akan menempuh upaya hukum
ILUSTRASI. Ilustrasi Start Up. KONTAN/Muradi/2016/07/12


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar mempertanyakan pemblokiran beberapa rekening milik Akil.

Menurutnya, pemblokiran tersebut kurang relevan dengan pasal suap yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Akil saat ini.

"Intinya begini, kita berupaya mendapat klarifikasi dari KPK. Kalau ternyata mereka (KPK) memblokir tanpa ada kaitannya dengan pasal suap, kami akan melakukan upaya hukum," tegas Otto sesaat sebelum mengunjungi Akil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Lebih lanjut Otto mengatakan, pihaknya saat ini akan meminta klarifikasi dari KPK mengenai pemblokiran rekening Akil tersebut.

Hal yang menjadi pertimbangan pihaknya adalah pasal yang disangkakan KPK terhadap Akil adalah pasal praktik penyuapan, di mana barang bukti berupa uang juga telah ada di KPK.

"Kalau ada uangnya di KPK, apanya yang dicuci? Jadi kalau uangnya suap, berada ada di tangan KPK. Lalu, di mana unsur pencucian uangnya," tegas Otto.

Meski demikian, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan dari rekening kliennya, Otto bilang, KPK harus melakukan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlebih dahulu.

Hal tersebut harus dilakukan jika memang ada dugaan terhadap Akil melakukan pencucian uang lainnya, di luar kasus suap.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan pembekuan rekening Akil.

Hal itu, meskipun saat ini Akil baru ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara Pilkada, belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Pembekuan rekening Akil juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK di mana KPK berwenang membekukan rekening orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penegasan Johan ini menyusul adanya keberatan dari Kubu Akil. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Akil merasa pembekuan rekening, deposito, dan penyitaan aset-asetnya kurang relevan karena tidak sesuai dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

Menurutnya, saat ini dirinya masih terjerat kasus dugaan suap, bukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×