CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

PPATK Blokir 256 Rekening Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang


Jumat, 07 Juli 2023 / 12:30 WIB
PPATK Blokir 256 Rekening Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang
ILUSTRASI. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir 265 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui Ponpes yang di milikinya.

"PPTK sejauh ini sudah memblokir sebanyak 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang," terang Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah melalui konferensi daring, Jum'at (7/7).

Panji Gumilang disebut memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda. Kemudian pihaknya juga memiliki 33 rekening yang mengatas namakan yayasan Ponpes Al Zaitun.

"Namanya beda-beda tapi identitasnya hampir mirip," jelas Natsir.

Baca Juga: PPATK: Nilai Transaksi Rekening Milik Panji Gumilang Berjumlah Besar

Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×