kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

PPATK Blokir 256 Rekening Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang


Jumat, 07 Juli 2023 / 12:30 WIB
PPATK Blokir 256 Rekening Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang
ILUSTRASI. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir 265 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui Ponpes yang di milikinya.

"PPTK sejauh ini sudah memblokir sebanyak 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang," terang Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah melalui konferensi daring, Jum'at (7/7).

Panji Gumilang disebut memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda. Kemudian pihaknya juga memiliki 33 rekening yang mengatas namakan yayasan Ponpes Al Zaitun.

"Namanya beda-beda tapi identitasnya hampir mirip," jelas Natsir.

Baca Juga: PPATK: Nilai Transaksi Rekening Milik Panji Gumilang Berjumlah Besar

Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×